Dugaan Korupsi Bansos, Mantan Ketua DPRD Siak Dipanggil Jaksa 

Senin, 24 Agustus 2020 | 16:37:58 WIB
Indra Gunawan (int)

Riauaktual.com - Penyelidikan dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintahan Kabupaten Siak masih terus dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hari ini Senin (24/8/2020), pihak yang dipanggil adalah mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE. Dia diperiksa oleh jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sejak pagi tadi. 

Terkait pemanggilan Indra Gunawan, dibenarkan Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Saat dihubungi wartawan, ia tidak menampik adanya pemeriksaan tersebut. 

''Betul yang bersangkutan, kita undang untuk di klarifikasi,'' sebut Hilman.

Pemeriksaan Indra, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. Penyidik menduga, ia mengarahkan aliran dana Bansos ke Karang Taruna Kabupaten Siak.

Tidak hanya Indra, sejumlah saksi lain dari Kabupaten Siak, juga dipanggil penyidik kejaksaan. 
 
Sedangkan, Hilman sendiri mengaku, ia tidak mengetahui siapa saja pejabat dari Pemkab Siak yang ikut dipanggil.

Untuk mengetahui nya, Hilman mengarahkan, beberapa orang yang diklarifikasi. Agar di cek di bagian TU.

''Saya tidak begitu tahu siapa saja yang dipanggil. Silahkan nanti cek di Bagian TU,'' kata Hilman.

Pemeriksaan Indra dilakukan penyidik, sejak pagi. Kedatangan Indra ke Kantor Kejati Riau sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.30 WIB, yang bersangkutan belum keluar dari ruang Bagian Pidana Khusus Kejati Riau.

Penanganan dugaan korupsi oleh Kejati Riau ini, dimana sebelumnya ada lima laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. 

Dugaan korupsi ini, terjadi di era kepemimpinannya Bupati Siak, H Syamsuar.

Selain Indra, sebelumnya, Yan Prana Jaya selaku Sekdaprov Riau, juga sudah dipanggil oleh Kejati Riau. Sebelumnya, Yan diperiksa sebagai mantan Kepala BKD sekaligus Kepala Bappeda Siak.

Kemudian, pemanggilan juga dilakukan Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Pemkab Siak. Sedangkan, ia saat ini menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa.

Disebutkan, BPK Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak sebesar Rp40,6 miliar. (HA)

Terkini

Terpopuler